"Pembubaran tidak sama dengan pengepungan dan tidak sama dengan pengejaran, itu juga diatur dalam Protap Kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian memukul mundur massa pengunjuk rasa dari kawasan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Polisi menembakan gas air mata ke arah kerumunan massa aksi yang berada disekitar kampus Atma Jaya pada Senin sekitar pukul 18.50 WIB.
Padahal, kampus tersebut dijadikan titik posko evakuasi bagi korban luka-luka.
Bahkan korban pingsan yang membutuhkan bantuan oksigen jumlahnya sudah mencapai 50 orang.
Baca juga: Polisi Tembak Gas Air Mata ke Titik Evakuasi Korban Luka di Kampus Atma Jaya
"Serta-merta tembakan itu mengarah ke kampus, yang seharusnya sudah menjadi titik netral dan sudah ada posko evakuasi," kata Mahasiswa Fakultas Hukum Atma Jaya, Natado, saat dihubungi Kompas.com.
Sekitar pukul 21.00 WIB polisi masih menembakkan gas air mata ke sekitar kampus. Bahkan salah satunya masuk ke perkarangan kampus.
"Ada satu tembakan yang masuk ke perkarangan kampus," kata Natado.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.