JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian Choirul Anam menilai, aksi polisi yang menembakkan gas air mata ke titik evakuasi di sekitar Kampus Atma Jaya, Jakarta, saat kerusuhan pada Senin (30/9/2019), merupakan tindakan berlebihan.
Choirul mengakui, polisi punya kewenangan untuk membubarkan aksi, namun tidak berhak mengejar bahkan mengepung massa.
"Menurut kami itu berlebihan dalam menghadapi aksi massa. Polisi memang punya kewenangan untuk membubarkan sebuah aksi massa, membubarlan lho ya, tidak mengejar dan tidak mengepung. Itu berbeda jauh," ujar Anam saat ditemui awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Polda Metro Jaya: Polisi Tak Bermaksud Menembak Gas Air Mata ke Arah Posko Farmasi Atma Jaya
Diketahui, dalam Pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dinyatakan bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.
Misalnya, tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap secara kasar dengan menganiaya atau memukul; tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; dan tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM.
Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Kalau ada aksi massa, kemudian mereka dikepung, itu pelanggaran karena tugas polisinya adalah membubarkan aksi. Setelah aksinya bubar, ya selesai, enggak boleh dikejar-kejar," ujar Choirul.
"Jadi kemarin langkah kepolisian berlebihan, tidak perlu menembakkan gas air mata sampai ke Atma Jaya. Apalagi di tempat itu posko kesehatan, itu pengepungan, bukan pembubaran," sambungnya.
"Pembubaran tidak sama dengan pengepungan dan tidak sama dengan pengejaran, itu juga diatur dalam Protap Kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian memukul mundur massa pengunjuk rasa dari kawasan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Polisi menembakan gas air mata ke arah kerumunan massa aksi yang berada disekitar kampus Atma Jaya pada Senin sekitar pukul 18.50 WIB.
Padahal, kampus tersebut dijadikan titik posko evakuasi bagi korban luka-luka.
Bahkan korban pingsan yang membutuhkan bantuan oksigen jumlahnya sudah mencapai 50 orang.
Baca juga: Polisi Tembak Gas Air Mata ke Titik Evakuasi Korban Luka di Kampus Atma Jaya
"Serta-merta tembakan itu mengarah ke kampus, yang seharusnya sudah menjadi titik netral dan sudah ada posko evakuasi," kata Mahasiswa Fakultas Hukum Atma Jaya, Natado, saat dihubungi Kompas.com.
Sekitar pukul 21.00 WIB polisi masih menembakkan gas air mata ke sekitar kampus. Bahkan salah satunya masuk ke perkarangan kampus.
"Ada satu tembakan yang masuk ke perkarangan kampus," kata Natado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.