JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendalami putusan itu untuk menemukan ada atau tidaknya hubungan pelanggaran etik itu pada putusan Syamsul yang membebaskan terdaksa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Nanti akan kita dalami terkait dengan apa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kode etik, apakah terkait dengan penangan perkara SAT, sejauh mana relevansinya terkait putusan yang kemarin dia buat," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik, Ini Respons KPK
Alex menuturkan, KPK masih perlu mendalami untuk mengetahui apakah putusan Syamsul membebaskan Syafruddin dipengaruhi oleh pertemuannya dengan kuasa hukum Syafruddin yang dinyatakan melanggar etik.
"Kan harus kita lihat relevansinya dengan perkara yang dia putuskan, kalau enggak ada hubungannya ya ngapain, terkait masalah apa? Kita belum menerima laporannya itu," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga tengah mendalami rencana pengajuan peninjauan kembali dalam kasus tersebut sebagaimana didorong oleh koalisi masyarakat sipil.
Baca juga: Hakim MA Dinyatakan Langgar Etik, KPK Susun Strategi Baru di Kasus BLBI
"Kalau itu bisa membantu meng-clear-kan perkara kenapa tidak?" kata Alex.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ujar Andi kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Dapat Ajukan PK
Pertemuan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, sekira pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.
Selain itu, Syamsul juga melakukan pelanggaran dengan masih membuka kantor hukum yang di dalamnya tercantum nama Syamsul.
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Apresiasi MA Beri Sanksi Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
"Di kantor law firm masih tercantum atas namanya, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," ujar Andi.
Atas perbuatannya itu Syamsul dihukum selama 6 bulan tidak menangani perkara.
Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan.