Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Digugat Gara-gara Foto Cantiknya, Kini Anggota DPD Evi Apita Lega Sudah Dilantik

Kompas.com - 01/10/2019, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Apita Maya mengaku lega telah dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Setelah melalui sejumlah proses yang panjang di Mahkamah Konstitusi (MK) Evi yang dikenal sebagai "caleg foto cantik" ini mengaku bersykur sudah resmi ditetapkan sebagai anggota legislastif.

"Ya lega Alhamdulillah semua sudah berjalan dengan lancar," kata Evi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Ditetapkan sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Respons Caleg Foto Cantik Evi Apita Maya

Evi berjanji dirinya bakal mengemban tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD sebaik mungkin.

Ia juga berharap, perannya di DPD dapat memajukan daerah pemilihannya, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan meningkatkan fungsi DPD secara keseluruhan.

"Dan untuk daerah sendiri saya berharap DPD NTB bisa terlihat peran dan fungsinya nanti," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Kasus Foto Cantik Evi Apita Maya, Ini Alasannya...

Meski sudah dilantik, Evi mengatakan, dirinya sama sekali belum berkomunikasi dengan Farouk Muhammad, yang sebelumnya menggugat di Mahkamah Konstitusi karena persoalan foto pencalonan.

Namun demikian, Evi punya niatan untuk bertemu dengan Farouk untuk menjalin silaturahmi.

"Sampai sekarang saya belum komunikasi dengan beliau tapi Insyallah nanti kalau memang ada kesempatan waktu saya akan komunikasi dengan beliau," katanya.

Nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, mulai dikenal publik saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Evi Apita Maya Foto Caleg Kelewat Cantik Mengaku Jarang Merawat Wajah

Ia digugat oleh caleg pesaingnya bernama Farouk Muhammad. Farouk mempersoalkan foto pencalonan Evi yang menurut dia telah diedit melewati batas kewajaran sehingga menjadi cantik.

Setelah melalui serangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak gugatan yang dimohonkan Farouk Muhammad.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

Kompas TV Masih ingat dengan calon anggota DPD dapil Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya? Evi sempat digugat oleh anggota DPD dari NTB, Farouk Muhammad karena dianggap mengedit foto pencalonan melewati batas kewajaran yang dimuat dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan surat suara pemilu. Tindakan Evi dinilai Farouk sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang “kelewat cantik” itu, Evi meraih suara terbanyak di NTB. Tak hanya soal foto, Farouk juga mempersoalkan sejumlah hal, yakni lambang DPD RI yang dimuat di APK Evi hingga menuding Evi lakukan politik uang. Sementara, Evi membantah telah memanipulasi foto pencalonannya. Menurutnya, wajar jika peserta pemilu menampilkan foto terbaik dalam APK. Setelah melakukan serangkaian persidangan, MK menolak gugatan yang diajukan Farouk, Jumat (9/8/2019). Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebut dalil gugatan Farouk soal “foto kelewat cantik” merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani Bawaslu. Sementara, dalil Farouk tentang lambang DPD RI dan politik uang, menurut mahkamah juga seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu, tetapi disampaikan melewati batas waktu. Atas putusan MK, KPU akan segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota DPD terpilih. #CalegCantik #EviApitaMaya #CalegNTB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com