Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 2 dari 10 Pegawai Instansi Pemerintahan Ragu Laporkan Korupsi, Takut Dikucilkan

Kompas.com - 01/10/2019, 13:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan 2 dari 10 pegawai dan penerima layanan publik sebuah instansi pemerintahan masih ragu melaporkan tindakan korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka ragu untuk melapor karena khawatir dikucilkan serta tak yakin laporannya akan ditindaklanjuti.

"Di sana 2 dari 10 kan menyebutkan kalau saya lapor nanti malah dikucilkan kalau ketahuan didentitasnya, malah kena sanksi dan sebagainya, termasuk yang mau lapor juga enggak percaya," kata Alex di Kantor KPK, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: KPK: Rata-rata Indeks Integritas Kementerian/Lembaga Naik

Alex menuturkan, keraguan itu muncul karena ada kekhawatiran dari sejumlah pegawai karena mereka terancam dicopot dari jabatannya bila melaporkan tindakan korupsi

Menurut Alex, kekhawatiran yang dialami para pegawai dan penerima layanan itu merupakan akibat dari iklim antikorupsi yang tidak terbangun dalam instansi tersebut.

"Yang kita bangun itu iklim supaya setiap pegawai berani untuk melaporkan dan dia harus percaya bahwa kalaupun laporan itu tidak benar, dia tidak khawatir lagi misalnya jabatan akan dicopot atau dimutasi dan sebagainya," kata Alex.

Baca juga: Anggota Legislatif 2019-2024 Segera Dilantik, Ini Pesan KPK

Alex menegaskan, KPK akan melindungi setiap pelapor tindakan korupsi. Salah satunya adalah dengan tidak membuka identitas para pelapor.

"Kita pasti akan berkoordinasi dengan instasi pimpinan tersebut kan supaya pegawai yang lain juga merasa nyaman ketika dia melihat penyimpangan di kantornya itu dia tidak segan untuk laporkan ke pimpinannya maupun ke KPK," ujar Alex.

Adapun survei tersebut dilakukan di 20 pemerintah provinsi dan enam kementerian/lembaga. Survei diselenggarakan dalam kurun waktu 12 bulan, yakni Juli 2017-Juli 2018.

Baca juga: Anggota Komisi III: Belum Ada Komunikasi antara DPR dan Presiden soal Perppu KPK

Dua puluh pemerintah provinsi yang menjadi peserta SPI adalah Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kemudian, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Sedangkan, enam kementerian/lembaga yang mengikuti survei ini adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Kompas TV Integritas Polri & Reformasi Kultural - POLRI PROMOTER
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com