JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para anggota DPR, DPD, dan DPRD se-Indonesia periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Selasa (1/10/2019) hari ini untuk menjauhi korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK tidak segan menindak para wakil rakyat yang melakukan tindakan korupsi.
"Harapannya tentu KPK tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan, kalau ada tindakan korupsi tentu wajib penegak hukum untuk menangani itu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/9/2019) malam.
Baca juga: KPU Luruskan Kabar soal Pelantikan Anggota DPR di Hotel Mewah
Febri menuturkan, upaya pencegahan korupsi bagi para legislator mesti dioptimalkan. Pasalnya, sektor politik adalah salah satu sektor yang sangat beresiko terkena kasus korupsi.
Demi mengantisipasi itu, Febri pun mengimbau para anggota dewan untuk melapor kepada KPK bila mendapat gratifikasi.
Febri mengatakan, pelaporan gratifikasi yang dilakukan maksimal 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tidak akan dipidana.
"KPK juga memastikan pelaporan gratifikasi itu akan dirahasiakan identitas pelapornya karena ada mekanisme yang sudah kami jalankan terkait dengan hal itu," ujar Febri.
Di samping itu, KPK menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota dewan yang telah terpilih melalui proses yang demokratis
"Harapan Kita semua tentu saja agar fungsi utama dari lembaga perwakilan rakyat ini bisa terlaksana. jadi mewakili rakyat nya, mewakili pemilihnya dan tali mandat dari rakyat itu tidak terputus," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.