Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan 91 Undang-Undang Selama Masa Bakti 2014-2019

Kompas.com - 01/10/2019, 05:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna terakhir masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan didampingi empat wakil ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Utut Adianto.

Bambang mengatakan, selama masa bakti periode tahun 2014-2019, DPR mengesahkan 91 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

"Sampai tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka," kata Bamsoet dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Fahri Hamzah: Uang Pensiun DPR Lebih Kecil dari Penghasilan Istri Saya

Bambang juga menyebutkan, deretan RUU Kumulatif Terbuka yang terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan penetapan atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.

Menurut Bambang, pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020 total ada 11 rancangan undang-undang yang disahkan menjadi UU.

RUU yang disahkan mulai dari RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RUU tentang Sumber Daya Air; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pesantren, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Bambang mengatakan, ada sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam pembahasan tingkat I dan Pansus yang belum diselesaikan.

RUU itu mulai dari RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materi.

Kemudian, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

"Dewan berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya," ucapnya.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, alasan tak tercapainya target penyelesaian RUU dalam Program Legislasi Nasional atau prolegnas.

Salah satunya karena waktu dan seringnya deadlock antara DPR dan pemerintah.

"Namun demikian, perbaikan terus kami lakukan, baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur, maupun mekanismenya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com