JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Senin (30/9/2019).
Mulyana merupakan terpidana dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Deputi Kemenpora Ditanya soal Rapat di DPR
Febri mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Mulyana telah divonis divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Majelis hakim menilai Mulyana terbukti menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut hakim, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut hakim, pemberian uang, mobil dan ponsel itu agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Kepala dan Staf Biro Keuangan Kemenpora
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.