Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Konfirmasi soal Ponsel Satelit hingga Tas Mewah untuk Eks Bupati Kepulauan Talaud

Kompas.com - 30/09/2019, 19:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo mengonfirmasi soal hadiah berupa telepon seluler (ponsel) satelit hingga tas mewah untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal itu disampaikan Bernard saat bersaksi untuk Sri Wahyumi, terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun dalam perkara ini, Bernard telah terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Saya ingat waktu itu ada ngomong tentang HP satelit. Nah pada saat itu Ibu Sri bilang belikan. Ada minta dia. Nah saya iyakan. Kalau enggak salah (nilainya) Rp 28 jutaan," kata Bernard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Didakwa Terima Suap Senilai Rp 591,9 Juta

Bernard juga mengonfirmasi ada alokasi uang Rp 100 juta untuk Sri Wahyumi. Uang itu diberikan lewat orang dekat Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh.

"Pernah Rp 100 juta, benar. Saya beri (ke) Benhur langsung Rp 100 juta. Tapi dia ambilnya Rp 50 juta, Rp 50 juta," kata dia.

Ia juga mengakui ada barang berupa jam tangan merek Rolex, anting dan cincin merek Adelle, tas merek Chanel dan merek Balenciaga.

"Itu permintaan terdakwa (Sri Wahyumi) tapi tidak langsung ke saya. Misalnya tas itu, Benhur beritahu saya, jangan kau kasih minyak wangi, dia minta tas," kata Bernard.

Baca juga: Penyuap Bupati Talaud Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Ia mengonfirmasi bahwa bersama Benhur, barang-barang mewah itu akan dibawa untuk Sri Wahyumi. Akan tetapi, keduanya terlanjur ditangkap oleh petugas KPK.

"Belum diserahkan itu barang, baru rencana mau menyerahkan. Kita sama-sama mau bawa ke Bupati. Kurang jelas mau kemana, karena yang berhubungan dengan ibu, Benhur. Saya enggak pernah bicara di telepon soal kemana, kemana, enggak," katanya.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi didakwa menerima suap berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Menurut jaksa, suap itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Hari Ini, Bupati Talaud Non-aktif Sri Wahyumi Berulang Tahun di Tahanan KPK

Rincian uang dan barang yang diterima Sri Wahyumi adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta.

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591,9 juta.

Adapun pengusaha Bernard Hanafi Kalalo telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dianggap majelis hakim terbukti menyuap Sri Wahyumi dalam bentuk uang dan barang dengan nilai sekitar Rp 591,9 juta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com