Polisi menangkap Ananda Badudu, Jumat (27/9/2019), karena mentransfer sejumlah dana kepada mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR untuk menolak UU KPK dan RKUHP.
Dana itu dikumpulkan Ananda lewat situs penghalangan dana Kitabisa.com.
Dalam dua hari, dana yang dihimpun lebih dari Rp 100 juta, melampaui target mereka.
Tak lama setelah ditangkap, Ananda langsung dilepas oleh kepolisian dan tak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penangkapan Dandhy dan Ananda, Tanda Kebebasan Berpendapat Mulai Dibungkam?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.