JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan, KPK berhak menangani perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy.
Hal itu menanggapi eksepsi tim penasihat hukum Romy yang dipimpin oleh Maqdir Ismail.
Penasihat hukum berpendapat bahwa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap Romy karena tidak memenuhi syarat pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Menurut penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa telah salah memaknai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan batasan kewenangan," kata jaksa Wawan saat membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan
Pasal 11 itu berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Terdapat kata "dan/atau" setelah ketentuan pada Pasal 11 huruf. Kata sambung tersebut menunjukkan bahwa poin c tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK," kata jaksa Wawan.
Oleh karena itu, jaksa menepis keberatan pihak Romy bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Menurut penasihat hukum, Romy didakwa total menerima suap sebesar Rp 416,4 juta. Jumlah ini, kata mereka, di bawah nilai kerugian negara yang dimaksud pada Pasal 11.
Jaksa pun menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 11, telah dinyatakan bahwa syarat huruf a adalah mutlak. Sedangkan syarat pada huruf b dan c bersifat alternatif.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.