JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, tak bermotif politik.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Penuntut umum ingin menegaskan perkara terdakwa murni penegakan hukum. Tiada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, semua adalah penegakkan hukum semata," kata jaksa Wawan saat membaca tanggapan atas eksepsi Romy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca juga: Berupaya Kembalikan Uang Rp 250 Juta, Romahurmuziy: Dakwaan Jaksa Harusnya Gugur
Jaksa Wawan menanggapi materi eksepsi Romy yang menyatakan bahwa penangkapan Romy adalah serangan institusional terhadap PPP.
Romy juga menyebut penangkapan dirinya berimbas pada menurunnya perolehan suara dan citra partai di Pemilu 2019.
Jaksa Wawan pun menyayangkan sikap Romy yang seolah menyalahkan KPK atas perolehan suara dan citra partai yang tergerus.
Jaksa Wawan meminta Romy tak mencari alasan-alasan untuk mengelak dari perkara ini.
Baca juga: Baca Eksepsi, Romahurmuziy Singgung Status Dirinya sebagai Mantan Ketum PPP di Dakwaan
"Jangan lah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil misalnya terkait politik, perkara kecil atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," kata jaksa Wawan.
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca juga: Romahurmuziy Merasa Tak Mampu Intervensi Penempatan Jabatan di Kemenag
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.