Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Nilai Penjelasan Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK seperti Tugas Kuliah

Kompas.com - 30/09/2019, 15:37 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menilai penjelasan pemohon uji materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti tugas kuliah yang sedang dikerjakan mahasiswa.

Semula, Enny menyampaikan catatannya kepada para pemohon terkait dengan pengajuan uji materi UU KPK.

Dia menilai, dalam surat kuasa tidak konsisten antara pemberi kuasa dengan menerima kuasa dari 18 pemohon.

"Penjelasannya sebetulnya, kalau lihat legal standing (kedudukan hukum) itu pokok sekali sebelum melihat ke pokoknya. Pintu masuknya harus dilihat punya tidak kedudukan hukum," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/9/2019).

"Di sini memang ada penjelasan, tapi penjelasannya ini kayak mahasiswa sedang bagi-bagi tugas, terus digabung. Fonts tidak sama, ada yang Arial, ada yang Times New Roman, spasinya tidak sama. Ini kayaknya dibagi-bagi terus digabung," kata Enny.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor hingga Waktu yang Ditentukan

Enny mengatakan, seharusnya penulisan permohonan yang dilakukan para pemohon lebih rapi dan bagus.

Terlebih, materi tersebut dipublikasikan sehingga masyarakat umum bisa membacanya.

Enny juga mengkritisi tentang identitas pemohon yang di antaranya ada yang berstatus politisi dan swasta tetapi disebutkan sebagai mahasiswa.

"Pemohon 1-18, ada yang swasta dijadikan mahasiswa, politisi jadi mahasiswa. Yang benar yang mana? Harus dicek satu per satu. Apa kerugian hak konstitusional masing-masing?" kata Enny.

"Apakah Pemohon 15, kalau dibaca di permohonan, dia adalah politisi? Apa kerugiannya? Apakah sama dengan pemohon lainnya? Uraian ini belum tampak dari sisi kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon," tuturnya.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Belum Bernomor, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan

Menurut dia, pemohon uji materi tak perlu hingga ratusan orang.

Sebab, satu orang pun sudah cukup apabila kerugian hak konstitusionalnya sudah masuk ke pokok permohonan sepanjang objek yang diuji jelas.

MK kemudian meminta para mahasiswa untuk  memperbaiki materi gugatan. Perbaikan diberi waktu hingga 14 Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com