Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Diganti, Prabowo Tunjuk Sufmi Dasco Jadi Wakil Ketua DPR dari Gerindra

Kompas.com - 30/09/2019, 12:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto telah menunjuk calon pimpinan DPR dan MPR periode 2019-2024 yang akan diusulkan partainya.

Penunjukan tersebut dikukuhkan dalam surat keputusan (SK) partai yang ditandatangani Prabowo sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Gerindra.

"Pak Prabowo menunjuk saudara Sufmi Dasco Ahmad sebagai calon wakil ketua DPR, dan sebagai calon pimpinan MPR Pak Prabowo menunjuk Ahmad Muzani," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Aziz Syamsuddin Disebut Jadi Kandidat Wakil Ketua DPR 2019-2024 dari Golkar

Muzani mengatakan, namanya dan Sufmi Dasco muncul sebagai calon pimpinan karena Gerindra menginginkan rotasi kepemimpinan.

Hal ini dinilai penting untuk regenerasi internal partai.

"Pergiliran kepemimpinan dalam partai itu juga penting sehingga ada regenerasi dalam kepemimpinan legislatif karena kita adalah partai yang berada di luar pemerintahan," ujar Muzani.

Khusus penunjukan Sufmi Dasco, Muzani menyebut, yang bersangkutan adalah senior yang tidak lain pendiri Gerindra, yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum partai.

Baca juga: Nasdem Tunjuk Rachmat Gobel Jadi Wakil Ketua DPR

Oleh karena itu, Sufmi Dasco dipercaya untuk menggantikan jabatan Fadli Zon di DPR.

Sementara itu, ke depan Fadli akan diberi tugas-tugas baru yang diamanatkan secara langsung oleh Prabowo.

"Pak Fadli sudah bertemu dengan Pak Prabowo dan Pak Prabowo menyampaikan terima kasih atas sukses yang dilakukan Pak Fadli selama menjalankan kepemimpinannya sebagai wakil ketua DPR bidang (koordinator) polkam selama lima tahun," ujar Muzani.

"Pak Prabowo akan memberi penugasan baru Pak Fadli dalam bidang-bidang yang lain yang nanti akan dirumuskan Pak Prabowo," katanya.

Kompas TV Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpesan agar anggota DPR baru banyak membaca pada bulan-bulan pertama menjabat sebagai wakil rakyat.Hal itu disampaikan oleh Fahri Hamzah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/19). "Mulailah minggu pertama, bulan-bulan pertama banyak baca, jangan banyak omong, baca konstitusi amandemen sampai empat kali, baca MD3 secara detail dan tata tertib," ujar Fahri. Fahri bercerita, anggota DPR baru banyak diisi kalangan muda sehingga ia berharap wakil rakyat yang baru dapat kerja lebih cepat daripada anggota DPR yang lama. Fahri berpesan agar pimpinan DPR juga tidak berjarak dengan media. Kata Fahri, pimpinan DPR harus terbuka kepada media. Fahri akan tinggalkan DPR di akhir masa jabatan 2014-2019, Senin (30/9/19). DPR akan menggelar rapat paripurna akhir masa jabatan pada Senin tersebut. Salah satu agenda adalah pidato penutupan dan perpisahan keanggotaan DPR periode 2014-2019. #FahriHamzah #AnggotaDPR #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com