JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua dari tiga saksi yang dipanggil hari ini merupakan general manager dari dua pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino)," kata Febri dalam keterangannya.
Dua manajer yang dipanggil adalah General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso.
Baca juga: Anggap SP3 untuk KPK Penting, Wapres Singgung Kasus RJ Lino
Saksi lain dalam kasus ini yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parkowo.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Kasus RJ Lino Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan Ini
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus RJ Lino akan dilimpahkan pada Juli 2019. Namun, kenyataannya kasus itu tak kunjung dilimpahkan.
Agus menuturkan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.