JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis memastikan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini akan tetap digelar pada 20 Oktober 2019.
Hal ini merespon kabar yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo meminta supaya pelantikan dimajukan sehari dari jadwal yang sudah ditetapkan.
"Pelantikan tetap 20 Oktober," kata Viryan kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Viryan menyebut, waktu pelantikan itu ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: TNI Kerahkan 6.000 Personel Jaga Pelantikan Anggota DPR/MPR, 8.500 untuk Pelantikan Presiden-Wapres
Adapun sejak pemilu periode-periode sebelumnya, pelantikan selalu digelar pada 20 Oktober 2019.
Oleh karenanya, mengikuti AMJ yang berlaku, pelantikan harus digelar pada 20 Oktober 2019, sesuai dengan waktu yang sudah berlaku dari tahun ke tahun.
"UUD menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun," ujar Viryan.
Aturan yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945.
Baca juga: Retorika Penjegalan Pelantikan Presiden di Tengah Korban Mahasiswa yang Berjatuhan..
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden Joko Widodo disebut berkeinginan memajukan pelantikan sehari lebih cepat dari jadwal seharusnya, 20 Oktober 2019.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi saat bersilaturahim dengan sejumlah pegiat Projo di Istana, Jumat (27/9/2019).