JAKARTA, KOMPAS.com - Masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 segera berakhir pada September 2019 ini. Anggota DPR yang baru pun akan segera dilantik 1 Oktober 2019.
Ada 575 calon anggota DPR 2019-2024 terpilih yang siap dilantik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 298 anggota DPR merupakan petahana.
Meski masih didominasi oleh anggota DPR yang lama, sejumlah nama populer yang cukup berpengaruh di DPR ikut tersingkir dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Selain tersingkir, ada nama-nama yang sengaja meninggalkan DPR karena tak mencalonkan diri di Pileg 2019.
Baca juga: Hari Terakhir Fahri Hamzah di DPR, Tak Bawa Barang Negara hingga Pesan ke Anggota Baru
Lantas, siapa saja anggota DPR petahana yang meninggalkan kursi di Parlemen?
Berikut beberapa nama populer yang dapat Kompas.com sajikan:
1. Fahri Hamzah
Nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak akan ada dalam daftar anggota DPR periode 2019-2024.
Sebab, Fahri tak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Diketahui, pada Pileg 2014 Fahri berhasil mengamankan satu kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketika itu, Fahri memperoleh suara tertinggi yaitu 125.083 suara.
Baca juga: Profil Daniel Tobing, dari Caleg Gagal hingga Jadi Pimpinan BPK
Pada Pileg 2019 jalan Fahri untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif terhambat. Salah satu penyebabnya adalah konflik internal antara Fahri dan PKS.
PKS melayangkan surat pemecatan kepada Fahri pada 6 April 2016 karena dinilai melanggar kode etik partai.
Tak tinggal diam, Fahri pun membela diri di pengadilan terkait pemecatannya hingga sampai akhirnya memenangi kasus tersebut di pengadilan.
Baca juga: Imam Nahrawi, Wanda Hamidah, dan Saraswati Djojohadikusumo Gagal ke Senayan
Saat ini, di pengujung masa jabatannya di DPR, Fahri berpesan kepada anggota DPR yang baru untuk banyak membaca pada bulan-bulan pertama menjabat sebagai wakil rakyat.
"Mulailah minggu pertama, bulan-bulan pertama banyak baca, jangan banyak omong, baca konstitusi amendemen sampai empat kali, baca MD3 secara detail dan tata tertib," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019).