JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut ketika mengetahui Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago diputus telah melanggar kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung (MA).
Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang putusannya membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut MA, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (29/9/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK Dapat Ajukan PK
Menurut Febri, informasi dari MA ini akan menjadi lembaran baru perkara BLBI. Atau setidaknya, kata dia, memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya.
"Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," katanya.
Hingga saat ini, disampaikan Febri, KPK belum juga menerima putusan kasasi milik Syafruddin.
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Apresiasi MA Beri Sanksi Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
Padahal, pihaknya telah terus-menerus berkirim surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI itu.
"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," ujar Febri.
"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," imbuhnya.