Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Antikorupsi Apresiasi MA Beri Sanksi Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Kompas.com - 29/09/2019, 20:24 WIB
Devina Halim,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syamsul Rakan Chaniago.

Syamsul adalah salah satu anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Yang pertama, kita memang mengapresiasi putusan dari MA yang menjatuhkan sanksi kepada Syamsul Rakan Chaniago, dengan sanksi 6 bulan," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (29/9/2019).

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik

Kurnia mengatakan, hal tersebut dapat menjadi materi bagi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang memutus bebas Syafrudin.

Kemudian, ia juga berharap agar MA dan Komisi Yudisial (KY) dapat mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap hakim lain yang dilaporkan, yaitu Mohamad Askin.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya melaporkan Syamsul dan Askin karena diduga telah melanggar kode etik.

"Harapan kita, karena kita melaporkan 2 orang, seharusnya antara KY ataupun MA bisa mengumumkan kepada publik, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap Mohamad Askin, apakah ada ditemukan pelanggaran atau tidak," ujar Kurnia.

Baca juga: KPK Siap Bantu KY Tindaklanjuti Laporan Atas 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Sebelumnya, MA menyatakan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti ditulis Antara di Jakarta, Minggu.

Menurut Andi, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara, meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.

Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani.

Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, dan berlangsung sekitar satu jam.

"Padahal, saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.

Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.

Hukuman nonpalu itu mulai efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com