Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani.
Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, dan berlangsung sekitar satu jam.
"Padahal, saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.
Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.
"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.
Hukuman nonpalu itu mulai efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan