Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Antikorupsi Apresiasi MA Beri Sanksi Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Kompas.com - 29/09/2019, 20:24 WIB
Devina Halim,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syamsul Rakan Chaniago.

Syamsul adalah salah satu anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Yang pertama, kita memang mengapresiasi putusan dari MA yang menjatuhkan sanksi kepada Syamsul Rakan Chaniago, dengan sanksi 6 bulan," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (29/9/2019).

Baca juga: Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik

Kurnia mengatakan, hal tersebut dapat menjadi materi bagi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang memutus bebas Syafrudin.

Kemudian, ia juga berharap agar MA dan Komisi Yudisial (KY) dapat mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap hakim lain yang dilaporkan, yaitu Mohamad Askin.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya melaporkan Syamsul dan Askin karena diduga telah melanggar kode etik.

"Harapan kita, karena kita melaporkan 2 orang, seharusnya antara KY ataupun MA bisa mengumumkan kepada publik, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap Mohamad Askin, apakah ada ditemukan pelanggaran atau tidak," ujar Kurnia.

Baca juga: KPK Siap Bantu KY Tindaklanjuti Laporan Atas 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Sebelumnya, MA menyatakan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti ditulis Antara di Jakarta, Minggu.

Menurut Andi, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara, meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.

Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani.

Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, dan berlangsung sekitar satu jam.

"Padahal, saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.

Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.

Hukuman nonpalu itu mulai efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com