JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, Jokowi mesti mengantisipasi kemungkinan partai politik menyandera kepentingan pemerintah karena polemik UU KPK.
"Jangan sampai parpol-parpol di DPR menyandera kepentingan pemerintah, karena pemerintah mengeluarkan Perppu KPK kemudian misalnya kemudian mereka menahan pembahasan undang-undang pemindahan ibu kota," kata Hendri kepada Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
Oleh karena itu, Hendri menekankan pentingnya komunikasi poltik antara presiden dan partai-partai pendukungnya guna memuluskan perppu KPK jika benar-benar akan diterbitkan.
Selain itu, Jokowi juga dinilai perlu membangun komunikasi dengan masyarakat terkait wacana Perppu KPK karena sebelumnya pemerintah telah menyebut pembahasan RUU KPK sudah tak butuh masukan publik.
"Presiden membutuhkan masyarakat mengawal beberapa agenda atau undang-undang yang harusnya bisa diterbitkan oleh DPR untuk memuluskan kerja-kerja pembangunan," ujar Hendri.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Baca juga: Anggota Dewan Syura PKB Minta Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.