Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," seperti dalam putusan kasasi.
Tanggal 9 Juli 2019 juga adalah masa akhir tahanan Syafruddin sehingga Syafruddin pun langsung keluar rutan gedung KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.
Namun demikian, dalam putusan kasasi itu terdapat dissenting opinion.
Pada putusan itu, Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.
Sementara Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata.
Dan Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.