Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Ambon Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Selama 14 Hari

Kompas.com - 29/09/2019, 10:40 WIB
Devina Halim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah menetapkan status tanggap darurat terkait gempa bumi yang mengguncang kota tersebut dan sekitarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menuturkan, masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, pada 26 September-9 Oktober 2019.

"Wali Kota Ambon pada tanggal 27 September 2019, (menerbitkan) Surat Keputusan Nomor 711 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Kota Ambon Tahun 2019, mulai tanggal 26 September sampai dengan 9 Oktober 2019," kata Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9/2019).

Baca juga: Update Gempa Ambon: 30 Korban Meninggal dan 156 Luka-Luka

Selain itu, untuk menangani bencana tersebut, wali kota Ambon juga membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) Gempa Bumi Kota Ambon.

Wali Kota Richard akan menjadi penanggungjawab posko tersebut. Kemudian, sekretaris Kota Ambon akan menjadi komandan, dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon berperan sebagai wakil komandan.

"Dengan keluarnya SK Penetapan Status Tanggap Darurat dan Struktur Komando PDB Gempa Bumi Kota Ambon diharapkan penanganan pasca-bencana gempa bumi Kota Ambon dapat belangsung dengan baik dan lancar," ungkap Agus.

Gempa bermagnitudo 6,8 (dimutakhirkan menjadi 6,5 magnitudo) sebelumnya mengguncang Pulau Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 08.46 WIT.

Adapun lokasi gempa berada pada titik koordinat 3.38 Lintang Selatan,128.43 Bujur Timur atau berjarak 40 km Timur Laut Ambon-Maluku dengan kedalaman 10 km.

Baca juga: Hingga Sabtu Malam, 500 Kali Gempa Susulan Guncang Ambon

Berdasarkan data BNPB per Minggu hari ini, sebanyak 30 orang meninggal dunia dan 156 lainnya luka-luka. Rinciannya, di Kota Ambon, terdapat 10 korban meninggal dunia dan 31 korban luka-luka.

Kemudian, tercatat sebanyak 6 korban meninggal dan 17 luka-luka di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Terakhir, di Kabupaten Maluku Tengah, BNPB mencatat 14 orang meninggal dan 208 korban luka-luka akibat gempa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com