Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Wajar jika Mundurnya Yasonna Timbulkan Persepsi Negatif

Kompas.com - 28/09/2019, 16:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, mundurnya Yasonna Laoly dari kursi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Sebab, politisi PDI Perjuangan itu mundur di tengah ramainya isu penolakan RKUHP dan UU KPK.

"Mungkin niat pak Yasonna itu baik, dia mundur karena mau pelantikan. Tapi orang menuduhnya ini seakan-akan lari dari tanggung jawab. Saya selalu tegaskan tidak karena ini justru murni karena alasan pelantikan," kata Adi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019).

Baca juga: Apa Mundurnya Yasonna Berdampak pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana

Adi menilai, Yasonna meninggalkan tugasnya sebagai menteri dalam waktu yang tidak tepat.

Ia mengatakan, langkah serupa juga akan disusul oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

"Cuma Pak Yasonna ini mundur dalam waktu yang tidak baik, di tengah kerusuhan, di tengah kerusuhan seakan akan dia ingin lepas dari tanggung jawab," ujar dia.

"Saya kira dalam hitungan satu atau dua hari ini mbak Puan juga akan mundur karena terpilih kembali sebagai anggota DPR," sambungnya.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno KOMPAS.com/Haryantipuspasari Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno 

Baca juga: Mundur dari Kabinet Kerja, Ini 4 Kontroversi Yasonna Laoly

Selanjutnya, Adi mengingatkan para politisi agar fokus membangun karir politiknya agar tidak bertabrakan dengan agenda politik lainnya.

"Jadi ini jadi peringatan bagi kita semua bagi para politisi kalau mau jadi menteri ya jadi menteri aja, kalau mau di DPR ya di DPR aja," pungkasnya.

Diketahui, pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

Baca juga: Sepak Terjang Yasonna Laoly, dari Politisi, Menkumham hingga Guru Besar Kriminologi

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Kompas TV Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. Yasonna menjelaskan pengunduran dirinya karena terpilih sebagai anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Utara 1. Yasonna memohon pengunduran diri terhitung tanggal 1 Oktober 2019 tepat saat ia dilantik menjadi anggota DPR. Yang juga terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 adalah menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Puan Maharani. Puan terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 dan meraih suara terbanyak.<br /> <br /> Dalam aturan memang disebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain. Jadi kemungkinan besar Puan Maharani akan mengundurkan diri. Menteri Sekretaris Negara mengatakan Presiden akan mengangkat pelaksana tugas menteri yang dilantik sebagai anggota DPR. #DPRRI #Yasonna #Puanmaharani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com