JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu.
"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Melunak, Jokowi Kini Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK
Selain Perppu, dia mengatakan, ada cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Prasetyo menekankan langkah yang ditempuh harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.
"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia.
Presiden Joko Widodo dan pemerintah disebutnya mendengar aspirasi semua pihak, tetapi tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar.
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Begini Jawaban Yasonna...
Sementara apabila terus terombang ambing pendapat masyarakat yang terbelah, justru kepastian hukum dinilainya akan nihil.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu merespons tuntutan berbagai kalangan.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Baca juga: Usai Wacanakan Perppu KPK, Jokowi Disarankan Bertemu Pimpinan DPR
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).