Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dandhy Laksono Mengaku Tak Berniat Sebarkan Kebencian, tetapi Menjernihkan Informasi

Kompas.com - 27/09/2019, 21:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono bercerita tentang kicauannya di Twitter yang menjadi dasar bagi polisi menetapkan dia sebagai tersangka ujaran kebencian.

Dandhy menyampaikan, kicauan yang diunggah 23 September 2019 itu berisi tentang peristiwa yang terjadi di Jayapura, Papua, dan Wamena, Papua Barat.

Tweet itu diunggah karena Dandhy banyak menemukan dan mendapat foto-foto, video, serta informasi tentang peristiwa di dua kota tersebut yang kemudian ingin ia bagikan.

"Sebagai warga negara saya merasa perlu, terutama sejak Veronika Koman dikriminalisasi, banyak kasus wartawan di Papua tidak bisa meliput peristiwa-peristiwa penting seperti ini, saya kira perlu banyak dibantu persebarannya," kata Dandhy saat konferensi pers di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Duga Pelapor Kasus Dandhy Laksono Anggota Polri

Dandhy merasa perlu untuk membagikan informasi tersebut karena info yang beredar di sosial media kebanyakan tidak ada maknanya.

Banyak foto maupun video berseliweran, tetapi tak ada konteks maupun 5W1H-nya.

Dandhy kemudian berinisiatif untuk menyusun "puzzle" informasi itu menjadi lima rangkaian tweet.

Namun, sebelum mengunggah kicauannya, Dandhy sudah lebih dulu mengonfirmasi informasi-informasi tersebut ke teman-temannya yang bekerja di media massa Papua.

"Kenapa saya melakukan itu, karena pada faktanya ada tiga jurnalis yang diusir ketika itu dari lokasi di Jayapura, yang sama sekali tidak bisa meliput peristiwa baik di Uncen maupun di Taman Budaya Expo Waena," ujar Dandhy.

"Jadi jurnalis yang diusir, foto-foto yang beredar, saya enggak tahu kalau foto-foto ini meresahkan," ucap dia. 

Dandhy mengaku, tak ada sedikit pun niatannya untuk melakukan ujaran kebencian. Sebaliknya, ia justru berniat menjernihkan informasi yang berseliweran.

Oleh karena itu, apa yang telah dilakukan pihak kepolisian yang menangkapnya secara tiba-tiba di tengah malam, kata Dandhy, telah mengganggu dirinya secara pribadi maupun warga negara.

"Saya pikir yang juga mengejutkan adalah bagaimana cara negara atau polisi di masalah ini," kata dia. 

Baca juga: Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa

Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com