JAKARTA, KOMPAS.com - Komisoner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara meminta kepolisian RI untuk tidak mudah mengkriminalisasi para pembela HAM.
Ulung menanggapi langkah polisi menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9/2019) malam.
Selain Dandhy, musisi sekaligus mantan wartawan Ananda Badudu ikut ditangkap meskipun kini telah dibebaskan. Ananda ditangkap di kediamannya, Jumat (27/9) pagi.
"Kami meminta kepada aparat keamanan untuk tidak mudah mengkriminalisasi para pembela HAM yang berbeda pendapat dengan kepolisian atau pihak-pihak lain," ujar Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Baca juga: Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa
Beka juga mengimbau Polri untuk merefleksikan diri bahwa apa yang dilakukan Dandhy dan Ananda sedianya tidak diproses hukum.
Menurut dia, kritik apa pun kepada pemerintah atau instansi tertentu tidak langsung diproses hukum.
"Tidak sepantasnya diproses hukum bagi Ananda dan Dandhy. Kami minta untuk tidak kriminalisasi para pembela HAM yang sedang mengutarakan kritik atau beda pendapat," papar dia.
Menurut Beka, Dandhy dan Ananda merupakan warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi dan kepedulianya terhadap masalah negara.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dituduh Melakukan Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Sebut UU ITE Perlu Amendemen
Alghiffari menyampaikan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.
"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari kepada Kompas.com, Jumat (27/9).
Sementara itu, penangkapan Ananda diketahui dari unggahan di akun Twitter-nya, @anandabadudu pada Jumat.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda.
Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma, kolega yang mendampingi Ananda ketika penangkapan.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).