Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Aparat Jangan Mudah Kriminalisasi Pembela HAM

Kompas.com - 27/09/2019, 17:45 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisoner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara meminta kepolisian RI untuk tidak mudah mengkriminalisasi para pembela HAM.

Ulung menanggapi langkah polisi menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9/2019) malam.

Selain Dandhy, musisi sekaligus mantan wartawan Ananda Badudu ikut ditangkap meskipun kini telah dibebaskan. Ananda ditangkap di kediamannya, Jumat (27/9) pagi.

"Kami meminta kepada aparat keamanan untuk tidak mudah mengkriminalisasi para pembela HAM yang berbeda pendapat dengan kepolisian atau pihak-pihak lain," ujar Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Baca juga: Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa

Beka juga mengimbau Polri untuk merefleksikan diri bahwa apa yang dilakukan Dandhy dan Ananda sedianya tidak diproses hukum.

Menurut dia, kritik apa pun kepada pemerintah atau instansi tertentu tidak langsung diproses hukum.

"Tidak sepantasnya diproses hukum bagi Ananda dan Dandhy. Kami minta untuk tidak kriminalisasi para pembela HAM yang sedang mengutarakan kritik atau beda pendapat," papar dia.

Menurut Beka, Dandhy dan Ananda merupakan warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi dan kepedulianya terhadap masalah negara.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dituduh Melakukan Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Sebut UU ITE Perlu Amendemen

Alghiffari menyampaikan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.

"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari kepada Kompas.com, Jumat (27/9).

Sementara itu, penangkapan Ananda diketahui dari unggahan di akun Twitter-nya, @anandabadudu pada Jumat.

"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda.

Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu

Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma, kolega yang mendampingi Ananda ketika penangkapan.

Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com