JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta polisi transparan dalam menangani kasus penangkapan aktivis, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Diketahui, polisi menangkap Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu.
"Saya kira yang paling penting dalan proses penindakan hukum semua prosedur formalnya dipenuhi dulu. Prosedur formal itu misal hal-hal yang terkait dengan surat-surat administrasi dan pemberitahuan kepada keluarga," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Kontras: Penangkapan Dandhy dan Ananda Mengingatkan pada Masa Lalu
"Kemudian juga tentu karena penangkapan itu merupakan sebuah upaya paksa dan kemudian apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka seperti penjelasan polisi, tentu harus dijelaskan juga bahwa dua alat bukti sudah ada pada polisi," lanjut dia.
Ia meminta polisi menyampaikan detail proses hukum terhadap aktivis yang ditangkap, sehingga tak memunculkan kecurigaan publik.
Arsul menambahkan, polisi berwenang menangkap siapapun selama buktinya cukup. Sehingga tak perlu dipermasalahkan jika polisi bisa menunjukkan buktinya kepada publik.
Sebelumnya polisi menangkap Dhandy di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga menangkap Ananda yang sebelumnya dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
Baca juga: Penangkapan Dandhy dan Ananda, Tanda Kebebasan Berpendapat Mulai Dibungkam?
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.