Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Penangkapan Dandhy dan Ananda Mengingatkan pada Masa Lalu

Kompas.com - 27/09/2019, 16:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai, penangkapan sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono serta musisi Ananda Badudu seolah mengembalikan ingatan bangsa ini ke era sebelum reformasi.

Pasalnya, Dandhy ditangkap dan dibawa ke kantor polisi pada tengah malam, sedangkan Ananda dijemput pihak kepolisian dini hari.

"Situasi kayak gini kan kadang-kadang mengingatkan kita akan masa lalu, orang dijemput di rumah malam hari, mengaku dari divisi A misalnya, besoknya sudah tidak ada informasi keberadaannya di mana," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Tanggapi Ananda Badudu, Polisi Bantah Mahasiswa Diperiksa Secara Tidak Etis

Feri mengatakan, tengah malam dan dini hari bukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Sebab, baik yang ditangkap, pihak kepolisian, maupun pendamping hukum, akan sama-sama mengalami kelelahan.

Kondisi mental orang yang terlibat tidak akan stabil. Akibatnya, emosi pun menjadi tak terkontrol.

"Konsentrasi juga berkurang sehingga tidak terlalu efektif untuk proses pemeriksaan," ujar Feri.

Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Lebih dari 20.000 Partisipan Teken Petisi Bebaskan Dandhy Laksono

Tidak hanya itu, menurut Feri, peristiwa penangkapan tersebut membawa dampak psikologis ke masyarakat luas. Bukan tidak mungkin ke depan publik bakal punya ketakutan tersendiri untuk mengkritisi suatu hal.

Oleh karena itu, Feri berharap, ke depan, seandainya pihak kepolisian hendak melakukan penangkapan, prosedur itu dapat diselenggarakan secara lebih layak.

"Kita berharap berjalan secara baik sajalah kalau penangkapan, ada surat pemberitahuan penangkapannya, dikasih tahu kuasa hukumnya, kemudian bisa dijumpai keluarganya," kata Feri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Dandhy pada Kamis (26/9/2019) malam.

Beberapa jam kemudian, musisi Ananda Badudu ditangkap di kediamannya, Jumat (27/9/2019) pagi.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu

Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosial dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com. Baik Ananda maupun Dandhy kini sudah dipulangkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com