Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Penangkapan Dandhy dan Ananda Mengingatkan pada Masa Lalu

Kompas.com - 27/09/2019, 16:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai, penangkapan sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono serta musisi Ananda Badudu seolah mengembalikan ingatan bangsa ini ke era sebelum reformasi.

Pasalnya, Dandhy ditangkap dan dibawa ke kantor polisi pada tengah malam, sedangkan Ananda dijemput pihak kepolisian dini hari.

"Situasi kayak gini kan kadang-kadang mengingatkan kita akan masa lalu, orang dijemput di rumah malam hari, mengaku dari divisi A misalnya, besoknya sudah tidak ada informasi keberadaannya di mana," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Tanggapi Ananda Badudu, Polisi Bantah Mahasiswa Diperiksa Secara Tidak Etis

Feri mengatakan, tengah malam dan dini hari bukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Sebab, baik yang ditangkap, pihak kepolisian, maupun pendamping hukum, akan sama-sama mengalami kelelahan.

Kondisi mental orang yang terlibat tidak akan stabil. Akibatnya, emosi pun menjadi tak terkontrol.

"Konsentrasi juga berkurang sehingga tidak terlalu efektif untuk proses pemeriksaan," ujar Feri.

Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Lebih dari 20.000 Partisipan Teken Petisi Bebaskan Dandhy Laksono

Tidak hanya itu, menurut Feri, peristiwa penangkapan tersebut membawa dampak psikologis ke masyarakat luas. Bukan tidak mungkin ke depan publik bakal punya ketakutan tersendiri untuk mengkritisi suatu hal.

Oleh karena itu, Feri berharap, ke depan, seandainya pihak kepolisian hendak melakukan penangkapan, prosedur itu dapat diselenggarakan secara lebih layak.

"Kita berharap berjalan secara baik sajalah kalau penangkapan, ada surat pemberitahuan penangkapannya, dikasih tahu kuasa hukumnya, kemudian bisa dijumpai keluarganya," kata Feri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Dandhy pada Kamis (26/9/2019) malam.

Beberapa jam kemudian, musisi Ananda Badudu ditangkap di kediamannya, Jumat (27/9/2019) pagi.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu

Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosial dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com. Baik Ananda maupun Dandhy kini sudah dipulangkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com