JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai, penangkapan sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono serta musisi Ananda Badudu seolah mengembalikan ingatan bangsa ini ke era sebelum reformasi.
Pasalnya, Dandhy ditangkap dan dibawa ke kantor polisi pada tengah malam, sedangkan Ananda dijemput pihak kepolisian dini hari.
"Situasi kayak gini kan kadang-kadang mengingatkan kita akan masa lalu, orang dijemput di rumah malam hari, mengaku dari divisi A misalnya, besoknya sudah tidak ada informasi keberadaannya di mana," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Tanggapi Ananda Badudu, Polisi Bantah Mahasiswa Diperiksa Secara Tidak Etis
Feri mengatakan, tengah malam dan dini hari bukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Sebab, baik yang ditangkap, pihak kepolisian, maupun pendamping hukum, akan sama-sama mengalami kelelahan.
Kondisi mental orang yang terlibat tidak akan stabil. Akibatnya, emosi pun menjadi tak terkontrol.
"Konsentrasi juga berkurang sehingga tidak terlalu efektif untuk proses pemeriksaan," ujar Feri.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Lebih dari 20.000 Partisipan Teken Petisi Bebaskan Dandhy Laksono
Tidak hanya itu, menurut Feri, peristiwa penangkapan tersebut membawa dampak psikologis ke masyarakat luas. Bukan tidak mungkin ke depan publik bakal punya ketakutan tersendiri untuk mengkritisi suatu hal.
Oleh karena itu, Feri berharap, ke depan, seandainya pihak kepolisian hendak melakukan penangkapan, prosedur itu dapat diselenggarakan secara lebih layak.
"Kita berharap berjalan secara baik sajalah kalau penangkapan, ada surat pemberitahuan penangkapannya, dikasih tahu kuasa hukumnya, kemudian bisa dijumpai keluarganya," kata Feri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Dandhy pada Kamis (26/9/2019) malam.
Beberapa jam kemudian, musisi Ananda Badudu ditangkap di kediamannya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu
Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosial dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com. Baik Ananda maupun Dandhy kini sudah dipulangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.