Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan dan RUU Minerba Ditunda, Koalisi Masyarakat Akan Susun "Legal Drafting"

Kompas.com - 27/09/2019, 15:13 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan menyiapkan draf untuk memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan RUU Minerba.

Adapun LSM yang tergabung dalam koalisi itu di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), dan Aliansi Masyarakat Adat.

"Penundaan pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Minerba jadi momentum untuk masyarakat memperbaiki sejumlah pasal bermasalah," ujar Ketua KPRI Anwar Sastro Ma'ruf dalam konferensi pers koalisi di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Untuk itu, koalisi akan menyiapkan naskah akademik. Jadi memberikan legal drafting (perancangan hukum) untuk kedua RUU itu," kata dia.

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Ini Penjelasannya

Menurut Anwar, untuk memperbaiki sejumlah pasal bermasalah dalam kedua RUU itu, pelibatan masyarakat sipil sangat diperlukan.

Tidak cukup sekadar dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), tetapi juga perancangan hukum atau legal drafting.

"Ke depan tidak hanya DIM, enggak cukup hanya dengan itu. Ke depan, legal drafting ini diharapkan mampu membuka ruang penyelesaian konflik atas masifnya perizinan di bidang sumber daya alam," ucap Anwar.

Sejauh ini, lanjut Anwar, RUU Pertanahan cenderung tidak menghormati kewenangan masyarakat adat untuk mengatur hak atas tanah di dalam wilayah adatnya.

Ia menambahkan, dalam RUU Pertanahan, hukum adat juga tidak diakui sebagai instrumen penyelesaian konflik.

"RUU ini mencerminkan sikap pemerintah dan DPR yang terus menerus menolak keberadaan masyarakat adat, berikut hak masyarakat adat atas wilayahnya," ucapnya.

Baca juga: RUU Mineral dan Batubara Disahkan, Pegiat Lingkungan Menolak

Terkait RUU Minerba, seperti diungkapkan Anwar, rancangan ini mengakomodasi kepentingan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang ada untuk diperpanjang dua kali 10 tahun dan mengusahakan kembali wilayahnya dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Selain itu, rencana peraturan ini berpotensi mengabaikan pemulihan dan kriminalisasi masyarakat yang menolak tambang," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap, penundaan pengesahan empat revisi dan rancangan undang-undang bisa dimanfaatkan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal yang kontroversial.

Keempat RUU tersebut ialah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Bambang menegaskan, keempat RUU itu ditunda pengesahannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Jika RUU belum juga disahkan hingga masa sidang akhir DPR, 30 September 2019, akan dibahas DPR periode mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com