Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan dan RUU Minerba Ditunda, Koalisi Masyarakat Akan Susun "Legal Drafting"

Kompas.com - 27/09/2019, 15:13 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan menyiapkan draf untuk memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan RUU Minerba.

Adapun LSM yang tergabung dalam koalisi itu di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), dan Aliansi Masyarakat Adat.

"Penundaan pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Minerba jadi momentum untuk masyarakat memperbaiki sejumlah pasal bermasalah," ujar Ketua KPRI Anwar Sastro Ma'ruf dalam konferensi pers koalisi di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Untuk itu, koalisi akan menyiapkan naskah akademik. Jadi memberikan legal drafting (perancangan hukum) untuk kedua RUU itu," kata dia.

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Ini Penjelasannya

Menurut Anwar, untuk memperbaiki sejumlah pasal bermasalah dalam kedua RUU itu, pelibatan masyarakat sipil sangat diperlukan.

Tidak cukup sekadar dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), tetapi juga perancangan hukum atau legal drafting.

"Ke depan tidak hanya DIM, enggak cukup hanya dengan itu. Ke depan, legal drafting ini diharapkan mampu membuka ruang penyelesaian konflik atas masifnya perizinan di bidang sumber daya alam," ucap Anwar.

Sejauh ini, lanjut Anwar, RUU Pertanahan cenderung tidak menghormati kewenangan masyarakat adat untuk mengatur hak atas tanah di dalam wilayah adatnya.

Ia menambahkan, dalam RUU Pertanahan, hukum adat juga tidak diakui sebagai instrumen penyelesaian konflik.

"RUU ini mencerminkan sikap pemerintah dan DPR yang terus menerus menolak keberadaan masyarakat adat, berikut hak masyarakat adat atas wilayahnya," ucapnya.

Baca juga: RUU Mineral dan Batubara Disahkan, Pegiat Lingkungan Menolak

Terkait RUU Minerba, seperti diungkapkan Anwar, rancangan ini mengakomodasi kepentingan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang ada untuk diperpanjang dua kali 10 tahun dan mengusahakan kembali wilayahnya dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Selain itu, rencana peraturan ini berpotensi mengabaikan pemulihan dan kriminalisasi masyarakat yang menolak tambang," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap, penundaan pengesahan empat revisi dan rancangan undang-undang bisa dimanfaatkan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal yang kontroversial.

Keempat RUU tersebut ialah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Bambang menegaskan, keempat RUU itu ditunda pengesahannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Jika RUU belum juga disahkan hingga masa sidang akhir DPR, 30 September 2019, akan dibahas DPR periode mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com