Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan dan RUU Minerba Ditunda, Koalisi Masyarakat Akan Susun "Legal Drafting"

Kompas.com - 27/09/2019, 15:13 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan menyiapkan draf untuk memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan RUU Minerba.

Adapun LSM yang tergabung dalam koalisi itu di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), dan Aliansi Masyarakat Adat.

"Penundaan pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Minerba jadi momentum untuk masyarakat memperbaiki sejumlah pasal bermasalah," ujar Ketua KPRI Anwar Sastro Ma'ruf dalam konferensi pers koalisi di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Untuk itu, koalisi akan menyiapkan naskah akademik. Jadi memberikan legal drafting (perancangan hukum) untuk kedua RUU itu," kata dia.

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan, Ini Penjelasannya

Menurut Anwar, untuk memperbaiki sejumlah pasal bermasalah dalam kedua RUU itu, pelibatan masyarakat sipil sangat diperlukan.

Tidak cukup sekadar dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), tetapi juga perancangan hukum atau legal drafting.

"Ke depan tidak hanya DIM, enggak cukup hanya dengan itu. Ke depan, legal drafting ini diharapkan mampu membuka ruang penyelesaian konflik atas masifnya perizinan di bidang sumber daya alam," ucap Anwar.

Sejauh ini, lanjut Anwar, RUU Pertanahan cenderung tidak menghormati kewenangan masyarakat adat untuk mengatur hak atas tanah di dalam wilayah adatnya.

Ia menambahkan, dalam RUU Pertanahan, hukum adat juga tidak diakui sebagai instrumen penyelesaian konflik.

"RUU ini mencerminkan sikap pemerintah dan DPR yang terus menerus menolak keberadaan masyarakat adat, berikut hak masyarakat adat atas wilayahnya," ucapnya.

Baca juga: RUU Mineral dan Batubara Disahkan, Pegiat Lingkungan Menolak

Terkait RUU Minerba, seperti diungkapkan Anwar, rancangan ini mengakomodasi kepentingan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang ada untuk diperpanjang dua kali 10 tahun dan mengusahakan kembali wilayahnya dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Selain itu, rencana peraturan ini berpotensi mengabaikan pemulihan dan kriminalisasi masyarakat yang menolak tambang," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap, penundaan pengesahan empat revisi dan rancangan undang-undang bisa dimanfaatkan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal yang kontroversial.

Keempat RUU tersebut ialah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Bambang menegaskan, keempat RUU itu ditunda pengesahannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Jika RUU belum juga disahkan hingga masa sidang akhir DPR, 30 September 2019, akan dibahas DPR periode mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com