JAKARTA, KOMPAS.com - Kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran penolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019) di penjuru Indonesia, jadi sorotan.
Sejumlah video yang beredar di media sosial, tampak jelas polisi melayangkan pukulan, tendangan dan benda tumpul ke arah demonstran yang sudah tidak berdaya.
Di Jakarta, sekitar 90 demonstran dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Sebanyak 3 di antaranya mengalami luka serius pada bagian kepala sehingga membutuhkan perawatan intensif lebih lama dibandingkan yang lainnya.
Di daerah, kondisinya nyaris serupa. Demonstrasi awalnya berujung damai, namun ujung-ujungnya bentrok dengan aparat.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, dua mahasiswa tewas.
Baca juga: VIDEO: Jokowi Sampaikan Belasungkawa untuk 2 Mahasiswa UHO yang Wafat
Gubernur Sultra Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh berdoa untuk kesembuhan Mahasiswa UHO Kendari, Yusuf Kardawi yang dirawat pasca kerusuhan pasca-demonstrasi di gedung setempat. Foto dokumen Dinas Kominfo Sultra
Polisi membantah peluru yang bersarang di tubuh mahasiswa malang tersebut adalah milik aparat. Sebab, polisi yang menangani demonstran tidak dibekali peluru apapun. Bahkan termasuk peluru karet.
Menyusul Randi, mahasiswa Muhammad Yusuf Kardawi (19), mahasiswa teknik sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, juga meninggal dunia, Jumat (27/9/2019).
Yusuf meninggal diakibatkan luka benturan tak beraturan di kepalanya. Terdapat sekitar lima luka dengan panjang sekitar 4 sampai 5 sentimeter di kepala Yusuf.
Baca juga: Satu Mahasiswa UHO Kendari Tewas, Polisi Bantah Gunakan Peluru Tajam Saat Amankan Demo
Ketiga, seorang demonstran yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia di bilangan Slipi, Jakarta Barat, tepatnya pada Rabu (25/9/2019) malam.
Polisi menyebut, demonstran itu meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Bukan akibat tindak kekerasan aparat.
Bahkan, tidak hanya demonstran, para jurnalis juga menjadi korban intimidasi hingga kekerasan yang dilakukan aparat di tengah meliput.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan