JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur meminta akses bertemu dengan 12 WNI yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Yudha Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (27/9/2019).
"KBRI Kuala Lumpur belum menerima secara lengkap notifikasi konsuler dari Pemerintah Malaysia mengenai penangkapan WNI tersebut. KBRI Kuala Lumpur akan meminta akses kekonsuleran untuk menemui seluruh WNI yang ditahan," kata Yudha.
Ia menambahkan, KBRI Kuala Lumpur juga akan memberikan pendampingan untuk memenuhi hak para WNI sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
"KBRI Kuala Lumpur akan memberikan pendampingan untuk menjamin hak-hak para WNI tersebut berdasar hukum setempat," kata Yudha.
Baca juga: Malaysia Tangkap 15 Orang Terkait ISIS, 12 Asal Indonesia
Kepolisian Malaysia dilaporkan telah menangkap 15 orang yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok teroris ISIS. Sebanyak 12 orang di antaranya warga negara Indonesia ( WNI).
Otoritas Malaysia telah meningkatkan kesiagaan sejak Januari 2016. Saat itu, orang-orang bersenjata yang berafiliasi dengan ISIS melakukan serangkaian serangan di Jakarta, Indonesia.
Seperti disampaikan pihak kepolisian, Kamis (26/9/2019), sebanyak 12 orang yang ditahan merupakan WNI, sementara sisanya adalah warga Malaysia.
Para tersangka tersebut ditangkap dalam beberapa aksi penggerebekan di seluruh penjuru negeri dari Juli hingga September, demikian kata Wakil Komisaris Polisi (DCP) Ayob Khan Mydin Pitchay, yang juga kepala divisi kontraterorisme.
Di antara penangkapan tersebut dua di antaranya melibatkan seorang pekerja perkebunan sawit Indonesia berusia 25 tahun dan dua warga Malaysia di negara bagian Sabah di pulau Kalimantan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.