JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan untuk sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono serta musisi dan mantan wartawan Tempo Ananda Badudu terus mengalir.
Tak lama setelah keduanya ditangkap Polda Metro Jaya, muncul petisi untuk membebaskan Dandhy dan Ananda.
Koalisi masyarakat sipil terus menggalang dukungan melalui petisi tersebut.
Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengajak masyarakat untuk menyebarkan petisi dukungan seluas-luasnya.
"Kalau ingin membantu Dandhy dan Ananda untuk bebas dari kriminalisasi, kamu bisa bantu untuk dukung dan sebarkan petisi ke grup WhatsApp dan media sosialmu," kata Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Untuk mendukung Dandhy, publik bisa menandatangani petisi di laman www.change.org/BerpendapatMasukBui.
Adapun untuk mendukung Ananda, publik diminta menandatangani petisi di laman www.change.org/BebaskanAnandaBadudu.
Hingga pukul 10.50 WIB, petisi untuk Dandhy telah ditandatangani hampir 13.000 kali. Sementara petisi untuk Ananda telah ditandatangani lebih dari 54.000 kali.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9/2019) malam.
Baca juga: Dipulangkan Setelah Ditangkap Polisi, Ananda Badudu Bilang Beruntung Punya Privilege
Tak lama berselang, musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu ikut ditangkap di kediamannya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.