Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PDSN, Pasal Kontroversi dan Jawaban Wakil Rakyat...

Kompas.com - 27/09/2019, 10:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Namun dalam RUU tersebut, terdapat pasal-pasal kontroversial, yaitu terkait komponen cadangan. Misalnya pada pasal 28 ayat 1 terkait masyarakat sipil termasuk dalam komponen cadangan yang bersifat sukarela.

Lalu, Pasal 29 dalam UU PSDN mengatur komponen cadangan atau masyarakat sipil dapat dimobilisasi guna memperkuat komponen utama, yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Baca juga: Program Bela Negara di RUU PSDN Dinilai Upaya Militerisasi Warga Sipil

Pasal ini dinilai berbagai pihak memiliki ruang lingkup yang cukup luas dalam aktivitas militer untuk ukuran komponen cadangan, dan dinilai sebagai upaya untuk memiliterisasi masyarakat sipil.

Dugaan itu diperkuat dengan adanya pasal 66 ayat 1 yang mengatur bahwa komponen cadangan atau masyarakat sipil wajib memenuhi panggilan mobilisasi apabila dipanggilan oleh pemerintah.

Bagi setiap komponen cadangan yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi aktivitas militer, maka akan dipidana paling lama empat tahun.

Tak Ada Pro Kontra

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari sebelumnya mengatakan, tidak ada pasal-pasal yang menuai pro dan kontra dalam pembahasan RUU PSDN, sehingga pengesahan RUU tersebut dapat segera dilakukan DPR.

Menurut Abdul, ada pihak yang salah memahami bela negara dalam RUU PSDN sebagai wajib militer. Padahal, bela negara dalam RUU tersebut sifatnya sukarela.

"Enggak ada wajib militer. Semua sukarela, orang yang enggak ngerti pembahasan, dikiranya bela negara, dianggapnya wajib militer," ujar Abdul saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Program Bela Negara, Wiranto akan Kunjungi Papua

Abdul mengatakan, bela negara yang bersifat sukarela itu disebut sebagai komponen cadangan yang diisi oleh masyarakat sipil yang akan dilatih.

"Komponen cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, kalau enggak, ya enggak apa-apa," kata dia.

Abdul mengatakan, bela negara yang bersifat sukarela itu disebut "komponen cadangan" yang diisi oleh masyarakat sipil yang akan dilatih.

Baca juga: Warga Protes Rukonya Akan Dibongkar untuk Asrama Militer

Namun, kata dia, jika nantinya terjadi situasi darurat seperti perang, maka yang tidak mengikuti pelatihan belum tentu dilibatkan.

"Nanti kalau ada invansi militer jangan minta di depan, karena tidak punya kemampuan. Nah untuk jadi komponen cadangan ini harus mendaftar ya. Ini Tidak identik dengan wajib militer," lanjut dia. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo mempertimbangkan, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang KPK. Hal ini disampaikan PresidenJokowiusai bertemu dengansejumlahtokoh dan praktisi hukumdi Istana Merdeka.<br /> <br /> Dalam pertemuan tersebut, presiden mengaku mendapat berbagai masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa. Presiden berjanji akan mempertimbangkan usulan mengeluarkan Perppu KPK. Sebelum bertemu para tokoh dan praktisi hukum, presiden juga berdiskusi dengan tokoh lintas agama untuk membahas isu terkini di tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com