Masih dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi memiliki dasar yang kuat untuk mencabut UU KPK.
Sebab, aksi unjuk rasa menolak UU KPK yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah sudah memunculkan kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.
"Kan memang sudah agak genting sekarang. Itu hak subyektif Presiden, bisa juga. Tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, selain penerbitan perppu memang masih ada dua opsi lain yang bisa diambil.
Pertama adalah dengan melakukan legislative review, yakni DPR dan pemerintah segera melakukan revisi kembali terhadap UU KPK yang baru disahkan.
Baca juga: Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat Legislative Review
Kedua adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Mahfud menyebut opsi Jokowi menerbitkan perppu paling kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan dengan Jokowi.
"Yang tadi cukup kuat disuarakan (dalam pertemuan) yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," kata Mahfud.
Baca juga: KPK Tunggu Langkah Nyata Jokowi Terbitkan Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.