JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu optimistis sistem pertahanan negara semakin kuat dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara menjadi undang-undang.
"Kita bersyukur ya, waktu 17 tahun luar biasa panjangnya. Akhirnya dapat diselesaikan dengan baik walaupun dengan marathon," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Ia menambahkan melalui UU PSDN maka pengelolaan sistem pertahanan negara lebih komprehensif.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional
Ryamizard menambahkan dengan disetujuinya RUU ini menjadi Undang-Undang, kini terbentuklah payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta kementerian terkait dan semua pihak atas semua perhatian, dukungan maupun partisipasinya dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini," lanjut dia.
DPR sebelumnya mengesahkan RUU tentang PSDN untuk pertahanan negara (PSDN) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Komnas HAM Minta Penundaan Pengesahan RUU PSDN
Sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan mengenai RUU PSDN selama dibahas di Komisi I bersama Kementerian Pertahanan.
Abdul mengatakan, keberadaan RUU PSDN sebagai upaya strategis negara dalam menata keteraturan sistem pertahanan negara.
"Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar komponen utama," kata Abdul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.