JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Erwin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Erwin Syaaf Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Jaksa Cecar Petinggi Rohde and Schwarz soal Perubahan Nilai PO Satelit Monitoring Bakamla
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Jaksa menilai Erwin Syaaf Arief terbukti bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Mark Up Satelit Bakamla, Bos Rohde Minta OB Palsukan Tanda Tangan
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Erwin dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Fayakhun Andriadi bersama Fahmi Darmawansyah sendiri sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan terkait perkara ini.