Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Gas Air Mata Kedaluwarsa Tak Berbahaya

Kompas.com - 26/09/2019, 18:01 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI mengatakan bahwa gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya.

"Selongsong (gas air mata kedaluwarsa) itu ya masih bisa digunakan, cuma kan dia tidak maksimal, justru enggak ada bahayanya. Kalau kerupuk itu melempem begitu loh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Ia menanggapi temuan aktivis mengenai gas air mata kedaluwarsa saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Menurut dia, gas air mata yang kedaluwarsa hanya memengaruhi performa sehingga tidak maksimal.

Baca juga: Dampak Gas Air Mata di Sekitar Flyover Slipi Masih Terasa hingga Siang

Dedi mencontohkan bahwa daya ledak hingga daya luncur menjadi aspek yang terpengaruh apabila gas air mata kedaluwarsa.

"Jadi kalau gas air mata yang sudah kadaluwarsa sama dengan peluru, peluru kalau sudah kadaluwarsa misal ditembakkan efektifnya itu misal 100 (meter), dia cuma jadi 50 meter. Yang seharusnya dia meledaknya bisa lebih keras, ini jadi 'pluk', gitu saja," ujar dia.

Ia pun menegaskan bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa tidak mematikan.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa aparat kepolisian akan menindak penyebar informasi tersebut apabila menemukan tindakan melawan hukum.

"Tentunya nantinya kalau misalnya terbukti, nanti akan kita tindak, misalnya ada perbuatan melawan hukum di situ," ujar Dedi.

Polda Metro Jaya telah membantah penggunaan gas air mata kedaluwarsa tersebut.

Sebelumnya, aktivis HAM dari Serikat Sindikasi menemukan selongsong gas air mata kedaluwarsa dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI.

"Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa," ujar perwakilan Serikat Sindikasi Irene Wardani dalam jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Siang Ini, Demo Mahasiswa NTB Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Gas air mata yang sudah melewati masa waktu penggunaan itu disebut mengandung zat yang berbahaya bagi manusia.

Zat berbahaya yang dimaksud yakni sianida dan fosgena. Berdasarkan catatan Sindikasi, zat bernama fosgena adalah salah satu senjata kimia yang digunakan pada Perang Dunia I oleh Jerman.

Irene menyebut, pihaknya memiliki bukti tersebut. Bukti itu berupa foto selongsong yang diambil dari mahasiswa yang ikut di dalam demonstran.

Foto-foto tersebut pun akan dijadikan alat bukti untuk menindak aparat keamanan yang melakukan pelanggaran SOP.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com