Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusuh di Empat Provinsi Ini, Polisi Tetapkan 95 Tersangka

Kompas.com - 26/09/2019, 14:41 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 95 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan, di Sumatera Utara, ditetapkan 40 orang sebagai tersangka dari 56 demonstran yang diamankan.

"Dari 56 orang tersebut dengan perincian, status hukumnya sudah ada yang ditingkatkan, 40 orang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Sisanya, dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Wiranto: Demonstrasi Mahasiwa Diambil Alih Perusuh untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi

Dedi menambahkan, dalam kerusuhan di Sumut, ditemukan keterlibatan terduga teroris anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulah) berinisial RSL.

RSL dituduh memprovokasi dan mengagitasi peserta demo. Dari rumahnya, polisi menyita busur dan anak panah serta senapan angin.

Akibat kerusuhan tersebut, 7 peserta aksi dan 3 anggota polisi mengalami luka-luka.

Sementara di Jawa Barat, polisi mengamankan 35 orang dalam demonstrasi yang juga berujung pada kerusuhan.

Dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan tersangka. Sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dituduh memprovokasi massa melakukan anarkis, misal perusakan dan menyerang aparat.

Baca juga: Anies Instruksikakn Kepsek di DKI Pantau Pelajar yang Demonstrasi

Para tersangka, kata Dedi, diduga terafiliasi dengan kelompok Anarko Sindikalisme. Keempatnya juga ditemukan positif menggunakan narkoba, dari hasil tes yang dilakukan.

Kemudian, polisi mencatat, 4 massa dan 12 aparat mengalami luka dari peristiwa rusuh di Jabar.

Adapun di Sulawesi Selatan, sebanyak 207 orang diamankan. Dari jumlah itu, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka yang terbukti melalukan provokasi terhadap oknum mahasiswa untuk melakukan tindakan anarkis. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku tersebut, antara lain ada 1 pelontar dan 6 anak panah, atau slayer yang biasa mereka gunakan," ungkap Dedi.

Dalam demonstrasi berujung rusuh di provinsi tersebut, Dedi mengatakan terdapat 44 orang dan 3 anggota polri menjadi korban.

Baca juga: DPR Terus Perbaiki Sejumlah Kerusakan Pasca-Demonstrasi

Terakhir, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Jumlah demonstran yang diamankan sendiri sebanyak 94 orang.

Kepada tersangka yang masih di bawah umur, polisi akan menerapkan proses diversi.

"Ada kelompok-kelompok yang bermain juga di dalamnya, ada simbol Anarko yang ikut melakukan provokasi massa utk melakukan tindakan anarkis, perusakan, pembakaran, dan penyerangan kepada aparat kepolisian," tutur Dedi. 

 

Kompas TV Demo yang berujung dengan aksi perusakan yang terjadi selasa malam ditanggapi mahasiswa. Mereka menyebut aksi perusakan bukan berasal dari kelompok mahasiswa melainkan oknum yang tak bertanggung jawab. Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas, forum masyarakat kota dan elemen buruh berkumpul di Kantor LBH Jakarta. Mereka menyayangkan tindakan kepolisian dalam menangani demo yang digelar di depan Gedung DPR pada Selasa (24/9/2019) malam kemarin. Mahasiswa juga mengomentari soal demo yang berujung perusakan. Mereka menilai aksi perusakan bukan dilakukan kelompok mahasiswa tetapi oknum. #Demonstrasi #BEMUI #BentrokanDPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com