Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat "Legislative Review"

Kompas.com - 26/09/2019, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengusulkan polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan lewat legislative review di DPR.

Mahfud menjelaskan, mekanisme legislative review membuat UU KPK hasil revisi tetap berlaku namun pemerintah dan DPR akan membahas peubahan UU KPK itu kembali lewat program legislasi nasional di masa sidang berikutnya.

"Kalau saya sih menyarankan legislative review saja. Nunggu DPR ini, ya sudah disahkan sudah sesuai prosedur, disahkan. Nanti begitu pemerintah membuat prolegnas baru bersama DPR, masukkan (legislative review), tolong kita bahas lagi," kata Mahfud dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Dua Kali Jokowi Nyatakan Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Apa Alasannya?

Menurut Mahfud, legislative review merupakan jalan yang paling lembut dan prosedural untuk menyelesaikan polemik revisi UU KPK.

Mahfud menambahkan, legislative review itu merupakan proses legislasi biasa yang tidak menimbulkan keributan dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan nanti.

Mahfud melanjutkan, bila tak yakin DPR akan memperbaiki UU KPK hasil revisi lewat legislative review, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Pilih jalan kedua yaitu judicial review. Artinya, Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan, itu jalan konstitusional yang bagus," kata mantan ketua MK ini. 

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak akan membatalkan UU hanya karena diprotes banyak orang. Selama UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan disusun melalui prosedur yang benar, maka judicial review dapat ditolak MK.

"MK itu bisa menyatakan itu urusan DPR dan pemerintah sehingga kembali ke legislative review lagi," kata pakar hukum tata negara itu.

Saat ditanya soal peluang UU KPK hasil revisi dibatalkan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Mahfud menyebut bahwa perppu pun nantinya juga bisa ditolak oleh DPR.

"(Pasal 22) Ayat 3 (UUD 1945), DPR bisa menentukan apakah perppu itu ditolak atau diterima, jadi bisa ditolak juga," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, bila mekanisme legislative review yang diambil, maka UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan akan tetap berlaku sambil menunggu rampungnya legislative review tersebut.

"Memang risikonya bisa lama, bisa muncul banyak hal dibahas lagi dari awal, semuanya bisa. Tapi itu prosedur yang tersedia, namanya kita bernegara," kata Mahfud.

Baca juga: Soal Kontroversi UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi meskipun tuntutan agar Jokowi mengeluarkan perppu terus disuarakan di berbagai daerah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com