JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.
Hal ini disampaikan Nasir menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa berbagai daerah menolak revisi UU KPK dan KUHP.
"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberi tahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kami ajak dialog. Kami masih ada waktu dialognya," kata Nasir seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Panggil Menristek, Jokowi Minta Mahasiswa Tak Turun ke Jalan
Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektornya.
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum," kata dia.
Baca juga: Polisi Pulangkan 56 Mahasiswa yang Terlibat Demo di DPR
Nasir meminta rektor dan dosen mengajak mahasiswa dialog dengan baik.
Mahasiswa diimbau agar menyampaikan aspirasi mereka langsung ke DPR dan pemerintah tanpa harus turun ke jalan.
Sebab, ia khawatir demonstrasi mahasiswa justru ditunggangi pihak tertentu.
"Jangan sampai mahasiswa demo ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.
Baca juga: Iwan Fals Balas Jawaban Sinis Netizen Saat Tanya soal Demo Mahasiswa
Demo besar-besaran dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
Aksi tersebut sempat berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah, dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan.
Tiga orang di antaranya dalam kondisi kritis. Ada juga mahasiswa yang dilaporkan hilang.
Baca juga: Menurut Mahfud MD, Jokowi dan Pemerintahannya Harus Persuasif Sikapi Demo Mahasiswa
Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi undang-undang yang dirancang pemerintah dan DPR, yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan, serta revisi UU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU.
Namun, sampai Kamis siang ini, Presiden Jokowi belum buka suara soal aksi mahasiswa dan korban yang berjatuhan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya memastikan Jokowi tak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK.