"Oleh karena itu, keputusan strategis yang lebih menimbulkan gejolak di-hold saja dulu, jangan terus dipaksakan. Kalau dipaksakan malah akhirnya menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi," kata Imam.
Terkait UU KPK yang sudah disahkan, banyak pula desakan kepada Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Baca juga: Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK
Namun, ternyata Jokowi dua kali bersikukuh tak akan membatalkan pengesahan UU KPK.
Imam mengatakan, masih ada harapan bahwa Jokowi akan membatalkan pengesahan itu demi meredam gejolak di masyarakat.
"Jadi harusnya mundur ke belakang untuk memenangkan ke depan. Yang penting bagaimana masa seperti ini kerekatan hati dari banyak orang dibangun," kata Imam .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.