Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan Sofyan Basir dan Bowo Sidik soal Interaksi Keduanya dan Uang...

Kompas.com - 26/09/2019, 06:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada persidangan Rabu (25/9/2019), tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi untuk anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Ada perbedaan pernyataan di antara Sofyan dan Bowo saat disinggung soal interaksi keduanya hingga pemberian dan penerimaan uang.

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir

Pada saat tim jaksa memeriksa Sofyan, mereka awalnya mencecar soal bagaimana Sofyan mengenal Bowo.

"Terkait Pak Bowo di Komisi VI, keterkaitan PLN dengan Komisi VI itu dalam konteks apa, Pak? Sebagai BUMN atau kinerja PLN dalam bidang energi?" tanya jaksa Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (25/9/2019).

"Sebagai BUMN," jawab Sofyan secara singkat.

Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso

Jaksa pun kembali melanjutkan pertanyaanya terkait sejak kapan Sofyan mengenal Bowo. Sofyan pun menjawab, ia pertama kali kenal Bowo pada periode 2015-2016.

"Saya tidak ingat persis. Mungkin saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) awal," kata dia.

"Terkait hubungan bapak dengan Pak Bowo, apakah bapak secara personal pernah berhubungan lewat telepon atau bertemu Pak Bowo di satu tempat untuk membahas sesuatu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada karena kami tidak langsung di bawah Komisi VI," jawab Sofyan.

Baca juga: Menangis dalam Sidang, Sofyan Basir Berharap Dibebaskan

Pada saat rapat pun, kata Sofyan, ia mengaku kerapkali diwakilkan oleh jajaran direksinya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Sofyan pernah bertemu Bowo di suatu restoran bernama Angus House. Sofyan pun kembali membantahnya.

"Di mana dalam pertemuan tersebut bapak memberikan uang kepada Pak Bowo pernah?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," balas Sofyan.

"Tidak pernah bapak ketemu Pak Bowo untuk menyerahkan uang dan sebagainya ke Pak Bowo?" cecar jaksa Ferdian lagi.

"Tidak," jawab Sofyan lagi.

Baca juga: Saksi Mengaku Dititipi Amplop untuk Bowo Sidik dari Bupati Minahasa Selatan

Meski demikian, Sofyan mengakui dirinya sering ke restoran itu bersama keluarga.

"Sering sekali, biasanya urusan pribadi keluarga. Itu di Plaza Senayan lantai 4 kalau enggak salah," kata dia

Menindaklanjuti bantahan Sofyan, anggota tim jaksa KPK lainnya menanyakan apakah Sofyan memiliki mobil.

Sofyan pun mengonfirmasi ia memiliki dua Toyota Alphard, satu Avanza, satu Marcedes Benz dan BMW.

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir

Mendengar jawaban Sofyan, jaksa secara spesifik menyoroti salah satu mobil Alphard milik Sofyan dengan nomor polisi B 1708 RFN.

"Spesifik saja, Pak, di Toyota Alphard, ini ada bukti rekap parkiran di Plaza Senayan. Barbuk ini pada tanggal 22 Agustus 2017 ini ada tercatat parkir mobil nomor polisi B 1708 RFN jam masuknya 12.24 WIB. Saksi ingat pernah ke Plaza Senayan?" tanya jaksa.

"Sering sekali," jawab Sofyan.

Jaksa kembali spesifik bertanya soal keberadaan mobil Sofyan pada tanggal 22 Agustus 2017 itu di Plaza Senayan.

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta tersebut menghadirkan saksi diantaranya terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir, anggota DPR Fraksi Golkar Eka Sastra dan anggota DPR Fraksi Hanura Inas Nasrullah. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.PUSPA PERWITASARI Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta tersebut menghadirkan saksi diantaranya terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir, anggota DPR Fraksi Golkar Eka Sastra dan anggota DPR Fraksi Hanura Inas Nasrullah. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

"Kalau memang ada di situ berarti ada karena saya tidak akan ingat hari apa tanggal berapa," kata Sofyan.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Pernah Terima Uang dari Bupati Minahasa Selatan

Jaksa mengatakan, pihaknya hanya sebatas memperlihatkan bukti tersebut untuk dikonfirmasi ke Sofyan.

"Baik, ini kita memperlihatkan buktinya saja ya, Pak. Kalau misalkan ada di sini berarti saksi di sana betul, Pak ya?" tanya jaksa lagi.

"Mudah-mudahan seperti itu," balas Sofyan.

Tim jaksa KPK pun menyudahi sesi pertanyaan untuk Sofyan.

Tanggapan Bowo

Menjelang akhir persidangan, Bowo yang duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya memberi tanggapan atas keterangan saksi, termasuk Sofyan Basir.

"Terkait Pak Sofyan Basir, mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah ketemu di Angus House.Saya lupa waktunya kurang lebih pertengahan bulan, di-BAP ada kalimat 22 Agustus. Itu kemungkinan Pak itu terjadi pada waktu itu mobil saya seringkali ke Plaza Senayan, dan mobil Pak Basir kebetulan sering ke Plaza Senayan," kata Bowo.

Baca juga: Bowo Sidik Disebut Pernah Tanya Urusan DAK untuk Kepulauan Meranti

Bowo mengaku teringat, saat diperiksa di penyidikan, penyidik mencocokan keberadaan mobil dirinya dan mobil Sofyan di pusat perbelanjaan tersebut.

"Kemudian dicocokkan ada mobil yang sama datang pada Agustus kemungkinan itu tanggal segitu (22 Agustus 2017). Itu bahasa penyidik. Dan saya waktu itu adalah kemungkinan tanggal segitu ditemukan ada bukti yang sama mobilnya saya dan mobilnya Pak Basir yang datang di Plaza Senayan," kata Bowo.

Baca juga: Lewat Sekretaris Bowo Sidik, Jaksa Tanya Pengurusan Proposal Pembangunan Pasar di Minahasa Selatan

Berbeda dengan keterangan Sofyan, Bowo mengaku pernah mendapatkan uang dari Sofyan saat bertemu di Plaza Senayan.

"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo.

Sofyan kembali membantah

Majelis hakim pun mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.

Sebab, majelis hakim menganggap keterangan saksi lain dan tanggapan Bowo sudah saling sesuai dan melengkapi.

Hanya keterangan Sofyan dan Bowo lah yang berbeda.

Baca juga: Bowo Sidik Akui Perintahkan Direktur Perusahaan Miliknya Urus Penerimaan Fee

Sofyan pun tetap pada keterangannya, ia membantah pernah bertemu Bowo secara personal di Plaza Senayan dan kemudian memberikan uang ke Bowo.

"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-bertahun saya tidak bertemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya tahun 2016 itu awal bertemu habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan di hadapan majelis hakim.

Hakim ketua Yanto pun bertanya ke Bowo, apakah tetap pada keterangannya bahwa pernah bertemu Sofyan dan menerima bantuan uang.

"Ya," tegas Bowo ke majelis hakim.

Baca juga: Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK

"Ya sudah gitu aja, daripada didebat, lama kalau gini, terdakwa (Bowo) mengatakan pernah ketemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Tapi saudara tetap mengatakan saya tidak pernah membantu untuk Dapil gitu kan," kata hakim Yanto.

"Ya dicatat di-BAP nanti, saudara kan tetap menyatakan tidak pernah membantu, (sementara) terdakwa mengakui dibantu untuk dapil ya," lanjut hakim Yanto.

Dalam dakwaan, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.

Salah satunya, pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Kompas TV Ada 4 menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK yang menjadi sorotan karena tersandung masalah hukum dengan KPK. Terbaru, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2018. KPK menyebut Imam Nahrawi menerima dan meminta uang senilai Rp 26,5 miliar. Sebelumnya ada pula Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang juga berurusan dengan KPK. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain Imam Nahrawi dan Idrus Marham, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga berurusan dengan KPK. KPK telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak tiga kali sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak hadir di tiga kali pemanggilan itu. Lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut KPK menerima uang sebesar Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kasus ini juga menjerat Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun pernah menjadi saksi di persidangan Romahurmuziy. #menterijokowi #kpk #imamnahraw
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com