Menjelang akhir persidangan, Bowo yang duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya memberi tanggapan atas keterangan saksi, termasuk Sofyan Basir.
"Terkait Pak Sofyan Basir, mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah ketemu di Angus House.Saya lupa waktunya kurang lebih pertengahan bulan, di-BAP ada kalimat 22 Agustus. Itu kemungkinan Pak itu terjadi pada waktu itu mobil saya seringkali ke Plaza Senayan, dan mobil Pak Basir kebetulan sering ke Plaza Senayan," kata Bowo.
Baca juga: Bowo Sidik Disebut Pernah Tanya Urusan DAK untuk Kepulauan Meranti
Bowo mengaku teringat, saat diperiksa di penyidikan, penyidik mencocokan keberadaan mobil dirinya dan mobil Sofyan di pusat perbelanjaan tersebut.
"Kemudian dicocokkan ada mobil yang sama datang pada Agustus kemungkinan itu tanggal segitu (22 Agustus 2017). Itu bahasa penyidik. Dan saya waktu itu adalah kemungkinan tanggal segitu ditemukan ada bukti yang sama mobilnya saya dan mobilnya Pak Basir yang datang di Plaza Senayan," kata Bowo.
Baca juga: Lewat Sekretaris Bowo Sidik, Jaksa Tanya Pengurusan Proposal Pembangunan Pasar di Minahasa Selatan
Berbeda dengan keterangan Sofyan, Bowo mengaku pernah mendapatkan uang dari Sofyan saat bertemu di Plaza Senayan.
"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo.
Sofyan kembali membantah
Majelis hakim pun mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.
Sebab, majelis hakim menganggap keterangan saksi lain dan tanggapan Bowo sudah saling sesuai dan melengkapi.
Hanya keterangan Sofyan dan Bowo lah yang berbeda.
Baca juga: Bowo Sidik Akui Perintahkan Direktur Perusahaan Miliknya Urus Penerimaan Fee
Sofyan pun tetap pada keterangannya, ia membantah pernah bertemu Bowo secara personal di Plaza Senayan dan kemudian memberikan uang ke Bowo.
"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-bertahun saya tidak bertemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya tahun 2016 itu awal bertemu habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua Yanto pun bertanya ke Bowo, apakah tetap pada keterangannya bahwa pernah bertemu Sofyan dan menerima bantuan uang.
"Ya," tegas Bowo ke majelis hakim.
Baca juga: Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK
"Ya sudah gitu aja, daripada didebat, lama kalau gini, terdakwa (Bowo) mengatakan pernah ketemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Tapi saudara tetap mengatakan saya tidak pernah membantu untuk Dapil gitu kan," kata hakim Yanto.
"Ya dicatat di-BAP nanti, saudara kan tetap menyatakan tidak pernah membantu, (sementara) terdakwa mengakui dibantu untuk dapil ya," lanjut hakim Yanto.
Dalam dakwaan, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Salah satunya, pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.