Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan Sofyan Basir dan Bowo Sidik soal Interaksi Keduanya dan Uang...

Kompas.com - 26/09/2019, 06:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Ada 4 menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK yang menjadi sorotan karena tersandung masalah hukum dengan KPK. Terbaru, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2018. KPK menyebut Imam Nahrawi menerima dan meminta uang senilai Rp 26,5 miliar. Sebelumnya ada pula Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang juga berurusan dengan KPK. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain Imam Nahrawi dan Idrus Marham, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga berurusan dengan KPK. KPK telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak tiga kali sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak hadir di tiga kali pemanggilan itu. Lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut KPK menerima uang sebesar Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kasus ini juga menjerat Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun pernah menjadi saksi di persidangan Romahurmuziy. #menterijokowi #kpk #imamnahraw

Menjelang akhir persidangan, Bowo yang duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya memberi tanggapan atas keterangan saksi, termasuk Sofyan Basir.

"Terkait Pak Sofyan Basir, mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah ketemu di Angus House.Saya lupa waktunya kurang lebih pertengahan bulan, di-BAP ada kalimat 22 Agustus. Itu kemungkinan Pak itu terjadi pada waktu itu mobil saya seringkali ke Plaza Senayan, dan mobil Pak Basir kebetulan sering ke Plaza Senayan," kata Bowo.

Baca juga: Bowo Sidik Disebut Pernah Tanya Urusan DAK untuk Kepulauan Meranti

Bowo mengaku teringat, saat diperiksa di penyidikan, penyidik mencocokan keberadaan mobil dirinya dan mobil Sofyan di pusat perbelanjaan tersebut.

"Kemudian dicocokkan ada mobil yang sama datang pada Agustus kemungkinan itu tanggal segitu (22 Agustus 2017). Itu bahasa penyidik. Dan saya waktu itu adalah kemungkinan tanggal segitu ditemukan ada bukti yang sama mobilnya saya dan mobilnya Pak Basir yang datang di Plaza Senayan," kata Bowo.

Baca juga: Lewat Sekretaris Bowo Sidik, Jaksa Tanya Pengurusan Proposal Pembangunan Pasar di Minahasa Selatan

Berbeda dengan keterangan Sofyan, Bowo mengaku pernah mendapatkan uang dari Sofyan saat bertemu di Plaza Senayan.

"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo.

Sofyan kembali membantah

Majelis hakim pun mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.

Sebab, majelis hakim menganggap keterangan saksi lain dan tanggapan Bowo sudah saling sesuai dan melengkapi.

Hanya keterangan Sofyan dan Bowo lah yang berbeda.

Baca juga: Bowo Sidik Akui Perintahkan Direktur Perusahaan Miliknya Urus Penerimaan Fee

Sofyan pun tetap pada keterangannya, ia membantah pernah bertemu Bowo secara personal di Plaza Senayan dan kemudian memberikan uang ke Bowo.

"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-bertahun saya tidak bertemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya tahun 2016 itu awal bertemu habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan di hadapan majelis hakim.

Hakim ketua Yanto pun bertanya ke Bowo, apakah tetap pada keterangannya bahwa pernah bertemu Sofyan dan menerima bantuan uang.

"Ya," tegas Bowo ke majelis hakim.

Baca juga: Bowo Sidik Selalu Minta Orang Kepercayaannya Catat Penerimaan Fee dari PT HTK

"Ya sudah gitu aja, daripada didebat, lama kalau gini, terdakwa (Bowo) mengatakan pernah ketemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Tapi saudara tetap mengatakan saya tidak pernah membantu untuk Dapil gitu kan," kata hakim Yanto.

"Ya dicatat di-BAP nanti, saudara kan tetap menyatakan tidak pernah membantu, (sementara) terdakwa mengakui dibantu untuk dapil ya," lanjut hakim Yanto.

Dalam dakwaan, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.

Salah satunya, pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com