JAKARTA, KOMPAS.com - Pada persidangan Rabu (25/9/2019), tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi untuk anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Ada perbedaan pernyataan di antara Sofyan dan Bowo saat disinggung soal interaksi keduanya hingga pemberian dan penerimaan uang.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir
Pada saat tim jaksa memeriksa Sofyan, mereka awalnya mencecar soal bagaimana Sofyan mengenal Bowo.
"Terkait Pak Bowo di Komisi VI, keterkaitan PLN dengan Komisi VI itu dalam konteks apa, Pak? Sebagai BUMN atau kinerja PLN dalam bidang energi?" tanya jaksa Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (25/9/2019).
"Sebagai BUMN," jawab Sofyan secara singkat.
Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso
Jaksa pun kembali melanjutkan pertanyaanya terkait sejak kapan Sofyan mengenal Bowo. Sofyan pun menjawab, ia pertama kali kenal Bowo pada periode 2015-2016.
"Saya tidak ingat persis. Mungkin saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) awal," kata dia.
"Terkait hubungan bapak dengan Pak Bowo, apakah bapak secara personal pernah berhubungan lewat telepon atau bertemu Pak Bowo di satu tempat untuk membahas sesuatu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada karena kami tidak langsung di bawah Komisi VI," jawab Sofyan.
Baca juga: Menangis dalam Sidang, Sofyan Basir Berharap Dibebaskan
Pada saat rapat pun, kata Sofyan, ia mengaku kerapkali diwakilkan oleh jajaran direksinya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Sofyan pernah bertemu Bowo di suatu restoran bernama Angus House. Sofyan pun kembali membantahnya.
"Di mana dalam pertemuan tersebut bapak memberikan uang kepada Pak Bowo pernah?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," balas Sofyan.
"Tidak pernah bapak ketemu Pak Bowo untuk menyerahkan uang dan sebagainya ke Pak Bowo?" cecar jaksa Ferdian lagi.