Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Penundaan Pengesahan RUU PSDN

Kompas.com - 25/09/2019, 22:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ditunda.

Sebelumnya, RUU itu disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempertanyakan urgensi RUU tersebut.

"Pertanyaan paling mendasar adalah apakah saat ini ada kebutuhan mendesak atas RUU tersebut? Sehingga RUU yang dimaksud harus segera, bahkan didesak untuk disahkan, apalagi proses yang berlangsung minim partisipasi publik," kata Anam melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Pemerintah Sepakat Bawa RUU PSDN ke Rapat Paripurna

Ia juga mempertanyakan pendekatan militeristis dalam upaya mencintai bangsa dan negara, seperti tercermin dalam RUU tersebut.

Anam berpandangan, hal itu dapat dilakukan melalui pendidikan dari pihak pemerintah, swasta, dan kelompok masyarakat lainnya.

"Mobilitasi kesadaran mencintai bangsa dan negara dalam karakter dan pendekatan militeristik, menjauhkan cita-cita reformasi, yang lahir dan berkembang dalam otokritik kekuasaan totaliter, satu pintu doktrinasi dan kuatnya kekuasaan yang mendikte," ujar dia.  

Selain itu, Anam mengkritisi pengadilan militer yang dinilainya belum sesuai amanat reformasi.

"Problem mendasarnya adalah pengadilan militer belum direformasi sesuai amanat reformasi dan tidak semua persoalan kehidupan dalam kewajiban bela negara adalah urusan militer," tutur Anam.

Catatan lainnya terkait RUU tersebut yaitu adanya potensi pelanggaran prinsip conscientious objection atau berdasarkan kepercayaan, tidak ada perlindungan hak milik, ketidakpastian hukum, dan potensi lemahnya pertanggungjawaban dana.

Dengan ditunda, Anam berpandangan bahwa masyarakat dapat memberi masukan terkait RUU tersebut.

"Penundaan RUU ini akan membuka peluang berbagai masukan masyarakat, agar subtansinya sesuai dgn konsep negara demokratis yg menghormati HAM, termasuk masukan untuk membatalkan RUU ini karena dianggap tidak perlu dan tidak mendesak saat ini," kata Anam.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke rapat paripurna.

"Iya, sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I," kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Halau Ancaman Siber yang Bahayakan Negara, Legislator Bahas RUU PSDN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com