JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta mahasiswa bersabar terkait tuntutan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Pengesahan RUU PKS menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
"Saya pikir bersabar ya, sekalipun saya bolak balik mengatakan punya harapan bisa selesai, itu kan harapan saya," ujar Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Marwan memastikan RUU tidak dapat disahkan pada periode ini.
Baca juga: RUU PKS Dipastikan Tak Disahkan DPR Periode 2014-2019
Menurut dia, pembahasan RUU yang diinisiasi pada 2017 lalu ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.
"Ya tidak mungkin dong (selesai periode ini). Enggak mungkin lagi," tutur Marwan.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara DPR dan Pemerintah, lanjut Marwan, telah disepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) pembahasan RUU PKS.
Tim Perumus bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.
Kendati telah dibentuk, namun masa kerja Tim Perumus baru akan dimulai pada periode mendatang.
"Sekarang (di periode ini) kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus," ucapnya.
Marwan mengatakan, Tim Perumus nantinya akan merumuskan perbandingan antara ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, ada pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang juga diatur dalam RKUHP, misalnya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
Baca juga: Setelah 2 Tahun, DPR dan Pemerintah Bentuk Tim Perumus RUU PKS
Dengan begitu bobot pemidanaan dalam RUU-PKS dapat selaras dengan ketentuan dalam RKUHP.
Di sisi lain, terdapat tiga pengelompokkan masalah dalam draf yang tidak perlu dibahas oleh Timus, yakni bab pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi.
"Itu kesepakatannya tadi. Sehingga nanti kita bila membuat ini sebagai uu lex specialis kita menambah pembobotan pidananya di mana," kata Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.